EN IN
+

Corporate Social Responsibility

Perlindungan Terhadap Lingkungan

Perseroan telah memiliki fasilitas pengelolaan air limbah sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara, prosedur selanjutnya dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014. Sedangkan untuk limbah yang bukan termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun disortir menjadi limbah organik dan anorganik.

Kegiatan CSR ini berfokus pada efisiensi penggunaan sumber daya, seperti penurunan jumlah sampah, efisiensi penggunaan air, listrik, dan kertas. Karyawan dianjurkan untuk meminimalisasi penggunaan kertas dan energi sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian alam. Kegiatan sederhana ini diharapkan mampu mendorong kesadaran karyawan terhadap lingkungan dan kemudian menerapkan hal tersebut di wilayah yang lebih besar sehingga memberikan dampak yang lebih luas. Perseroan melakukan penghematan kertas dengan menggunakan kertas standar 70 gram dan meminimalisasi pembuatan memo menggunakan kertas dengan fitur e-mail. Selain itu, Perseroan menggunakan alat-alat elektronik yang hemat energi juga telah diterapkan di kantor pusat dan kantor cabang.

Sebagai bagian dari inisiatif perlindungan terhadap lingkungan terutama di lingkungan kantor, Perseroan juga mendorong efisiensi energi pada seluruh kegiatan operasional Perseroan. Aktivitas efisiensi energi yang dilaksanakan oleh Perseroan adalah, sebagai berikut:

  • Mematikan seluruh lampu penerangan ruang kerja dan ruang rapat jika seluruh karyawan pada lantai tersebut telah meninggalkan kantor;
  • Mematikan penerangan pada ruang rapat jika tidak dipergunakan dan membuka tirai jendela secukupnya;
  • Mematikan lampu ruangan jika akan meninggalkan ruangan dalam waktu cukup lama;
  • Pengaturan pencahayaan untuk ruangan kantor dan gedung yang terpantau, tidak berlebih-lebihan dan secukupnya;